Workshop Implementasi PP No. 30/Th 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil bagi Seluruh Staf Perpustakaan UPI

Rabu, 13 April 2022. Perpustakaan UPI, semenjak dikeluarkannnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 3 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja, maka menjadi kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai kedalam dua periode penilaian. Periode pertama adalah bulan Januari sampai dengan Juni tahun 2021 dan periode kedua dimulai bulan Juli sampai dengan Desember 2021. Untuk melakukan penilaian kerja di bulan Januari sd Juni 2021 dilakukan tetap dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013. Sedangkan untuk penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan Desember 2021 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021.

Untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan kegiatan dimaksud, bertempat di Ruang Seminar Perpustakaan UPI, diadakan kegiatan “Workshop Implementasi SKP PP 30 Th 2019 bagi seluruh Staf Perpustakaan UPI”. Kegiatan ini wajib diikuti oleh seluruh Staf di lingkungan Perpustakaan UPI dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan Workshop ini dibuka langsung secara resmi oleh Kepala Perpustakaan UPI  Ibu Dr. Riche Cynthia Johan, M.Si. Ibu Kepala dalam sambutannya mengatakan “Karena ini adalah SKP baru dengan sistem yang baru, diharapkan semua staf mengikuti dengan serius agar dapat diterapkan oleh masing masing, dan semoga dengan adanya workshop ini seluruh Staf Perpustakaan UPI dapat memahami dengan baik terkait cara penyusunan SKP  sesuai dengan aturan yang terbaru.”

Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan ini yaitu Kepala Bagian Evaluasi, Mutasi, Promosi dan Pensiun  Bapak Panji Nurul Fath, M.M dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) UPI.

Bapak Panji dalam presentasinya memaparkan materi mengenai penjelasan teknis penyusunan SKP sesuai PP No. 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB No. 8 Tahun 2021 dilingkungan Universitas Perpustakaan UPI. Menurut Bapak Panji, “Perbedaan mendasar antara penyusunan SKP Pola Baru dan Pola Lama sebenarnya adalah di cascading. Jika dalam pola lama seorang ASN dapat menyusun SKP masing-masing sebelum atasannya menyusun SKP, maka berbeda dengan Pola Baru, ASN tidak bisa menyusun SKP jika atasan langsungnya belum menyusun SKP. Disamping itu, Cascading memegang peranan yang sangat penting. Tidak hanya memudahkan dalam penyusunan rencana SKP, tapi juga menjadi sentral dalam penyelarasan antara Kinerja Individu dengan Kinerja Utama Organisasi.”

Antusiasme yang sangat baik diberikan oleh para peserta terhadap materi yang telah diberikan oleh narasumber, dilihat dari banyaknya pertanyaan pada sesi tanya jawab. Acara Workshop ini ditutup oleh Kepala Perpustakaan Ibu Dr. Riche Cynthia Johan, M.Si., dan diakhiri dengan melakukan foto bersama. Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan Workshop ini seluruh Staf Perpustakaan UPI dapat lebih mudah melakukan penyusunan SKP sesuai dengan aturan yang terbaru. (Herli/Red)