Bebas Pinjam

Bebas Pinjam adalah suatu kondisi dimana pemustaka tidak mempunyai data pinjaman buku pada database serta masalah administratif lainnya. Pemustaka yang telah melakukan bebas pinjam, tidak diperkenankan lagi untuk meminjam koleksi di perpustakaan tetapi masih dapat berkunjung atau mengakses berbagai sumber informasi yang ada di perpustakaan sampai wisuda.

Bebas pinjam di Perpustakaan UPI dilakukan dalam 2 tahap yaitu:

  1. Pemustaka melakukan bebas pinjam sebelum sidang, pada tahap ini pemustaka akan mendapatkan surat keterangan bebas pinjam untuk mengikuti sidang.
  2. Pemustaka melakukan unggah mandiri karya ilmiah ke dalam SUMa (Sistem Unggah Mandiri) repository, pada tahap ini pemustaka akan mendapatkan surat keterangan untuk mengambil ijazah.

Ketentuan Umum

  • Pemustaka yang akan melakukan bebas pinjam wajib mengisi formulir online dengan lengkap dan benar melalui laman https://perpustakaan.upi.edu/bponline
  • Wajib menyelesaikan semua masalah administratif sebelum mendapatkan surat bebas pinjam.
  • Surat bebas pinjam untuk mengambil ijazah, akan diberikan jika mahasiswa telah melakukan unggah mandiri karya ilmiahnya ke dalam SUMa (Sistem Unggah Mandiri) repository Perpustakaan UPI melalui laman http://unggah-repository.upi.edu