Apa yang Perlu Diketahui Terkait Pelanggaran Akademik

Minggu ini 22-28 April 2024, Tempo Jaring.id dan The Conversation.com bekerjasama untuk menerbitkan beberapa artikel mengenai academic misconduct atau pelanggaran akademik, sehubungan dengan kejadian yang menimpa banyak guru besar di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Berbagai latar belakang dikuak habis, mulai dari sistem jual beli artikel yang membuat sang guru besar bisa mencantumkan namanya di artikel dengan sedikit kontribusi redaksional (koreksi manuskrip) plus biaya administrasi (article processing charge).

Tapi tentunya artikel-artikel yang agak lancung (mengambil istilah yang digunakan oleh Tempo pada artikelnya) bisa dikenali melalui beberapa indexer yang mengenali penerbitan artikel mencurigakan sehingga menarik (retracting) penerbitan artikel-artikel tersebut.
Untuk menghindari kejadian-kejadian terkait pelanggaran akademik ini, UPIReaders perlu tahu, apa saja jenisnya, yaitu:

1. Plagiarisme
Plagiarisme adalah tindakan yang disengaja ataupun tidak disengaja dalam usaha menggunakan karya, kata-kata atau ide orang lain sebagai karya sendiri tanpa kutipan atau tanpa izin.
2. Pabrik artikel atau Paper Mills
Pabrik artikel ini adalah kegiatan menawarkan pencantuman nama penulis artikel dengan penggantian biaya kontribusi sejumlah tertentu. Biasanya penawaran terkait pencantuman nama penulis ini beredar di media sosial seperti whatsapp atau facebook.
3. Ghostwriting
Praktik ini melibatkan seseorang yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penelitian atau penulisan naskah tetapi tidak terdaftar sebagai penulis. Bahasa yang lebih mudah dari kegiatan ini adalah sistem perjokian. Sering terjadi, perjokian ini terjadi bukan karena perjanjian setara, akan tetapi lebih kepada relasi kuasa, dimana pada beberapa kasus mereka yang memiliki kuasa lebih tinggi memaksa aktor yang berada dibawah kuasanya untuk membuat artikel untuk mereka, atau memaksa memberikan artikel yang sudah ditulis untuk diterbitkan atas nama mereka.
4. Fabrikasi dan Falsifikasi
Fabrikasi dan falsifikasi adalah praktik pemalsuan data dan hasil yang diperoleh dalam penelitian. Jenis pelanggaran ini berpeluang menimbulkan efek domino karena data yang tidak benar dalam artikel ilmiah bisa dikutip oleh peneliti lain, yang akhirnya mengakibatkan kesalahan beruntun.
5. Pengajuan Jamak
Seperti namanya, di kegiatan ini, penulis mengajukan artikel yang sama di beberapa jurnal, tanpa pemberitahuan.
6. Penyalahgunaan Dana
Hal ini terjadi ketika penulis dalam hal ini peneliti menggunakan dana penelitian untuk kepentingan lain.
7. Konflik Kepentingan
Adanya konflik kepentingan membuat penulis mampu berbuat hal-hal yang sebenarnya mereka ketahui sebagai pelanggaran akademik.
The Conversation.com menjelaskan bahwa meski dasar aturannya sudah jelas, penegakan integritas akademis di Indonesia masih terkendala banyak hal, terutama berkaitan dengan relasi kuasa dan karakteristik orang Indonesia yang FOMO dan defensif. Artikel terkait ini juga bisa dibaca di “Artikel Lancung para Guru Besar”.Tempo, 22-28 April 2024. Hal.28-33 yang bisa dibaca di koleksi Koran Majalah Perpustakaan UPI).

Sumber:
“Artikel Lancung para Guru Besar”.Tempo, 22-28 April 2024. Hal.28-33.
Kenali dan Hindari: ini 5 jenis pelanggaran akademis yang kamu perlu tahu. The Conversation.com Diterbitkan: April 5, 2024. Diunduh tanggal 23 April 2024 dari https://theconversation.com/kenali-dan-hindari-ini-5-jenis-pelanggaran-akademis-yang-kamu-perlu-tahu-226961