Bebas Pustaka adalah suatu kondisi dimana pemustaka tidak mempunyai pinjaman buku dan masalah administratif seperti sanksi indisipliner keterlambatan pengembalian buku, buku yang dipinjam rusak atau hilang. Pemustaka yang telah melakukan bebas pustaka, tidak diperkenankan lagi untuk meminjam buku tetapi masih dapat berkunjung dan mengakses berbagai sumber informasi yang ada di perpustakaan sampai wisuda.
Bebas pustaka dilakukan dalam 2 tahap, yaitu:
- Pemustaka melakukan bebas pustaka sebelum sidang, pada tahap ini pemustaka akan mendapatkan surat keterangan untuk mengikuti sidang.
- Pemustaka melakukan unggah mandiri karya ilmiah ke dalam SUMa (Sistem Unggah Mandiri) repository, pada tahap ini pemustaka akan mendapatkan surat keterangan untuk mendapatkan ijazah.
Ketentuan Umum
Bebas Pustaka (Sidang)
- Melakukan cek pinjaman mandiri di link berikut: https://perpustakaan.upi.edu/cekpinjam
- Apabila tidak ada pinjaman, silahkan melanjutkan dengan mengisi formulir berikut: https://perpustakaan.upi.edu/bponline
- Jika masih memiliki pinjaman, kembalikan buku terlebih dahulu ke perpustakaan atau melalui jasa ekspedisi
- Apabila buku yang dipinjam rusak atau hilang, silahkan isi formulir berikut: https://perpustakaan.upi.edu/bukuhilang
Bebas Pustaka (Wisuda/Ijazah)
- Surat bebas pustaka untuk mendapatkan ijazah, akan diberikan jika mahasiswa telah melakukan unggah mandiri karya ilmiahnya ke dalam SUMa (Sistem Unggah Mandiri) repository Perpustakaan UPI melalui laman https://unggah-repository.upi.edu
Catatan Penting!
- Pengajuan/pengisian formulir bebas pinjam hanya dilakukan 1 kali
- Pembuatan surat akan diproses dalam 1 hari kerja (08.00 – 15.00) dan dikirim via email
- Data yang masuk setelah pukul 15.00 akan diproses pada hari kerja berikutnya.
- Cek Spam jika surat tidak ada di Inbox