Pustakawan merupakan sumber daya manusia yang menggerakkan seluruh sumber daya informasi yang ada di perpustakaan. Untuk menjadi pustakawan yang kompeten dibutuhkan pelatihan atau pendidikan sesuai standar kompetensi yang telah diatur dalam SKKNI yang terbit tahun 2019 sebagai surat keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI. Sebagai pustakawan yang professional dalam jajaran aparatur sipil negara, telah diatur jenjang karir yang pasti, yang aturannya juga dikeluarkan dalam keputusan Menteri PAN RB dimana petunjuk teknisnya diatur dalam Peraturan Kepala (PERKA) Perpustakaan Nasional Indonesia. Kesemua aturan tersebut saling menunjang dalam proses kenaikan pangkat atau jabatan pustakawan.
Pada hari rabu tanggal 16 Februari 2022, Perpustakaan UPI mengadakan workshop dengan tema “Kesiapan Pustakawan dalam Penyusunan Bukti Fisik untuk Pengajuan Kenaikan Pangkat/Jabatan”, yang diikuti oleh seluruh pustakawan di lingkungan Perpustakaan UPI, termasuk dari Kampus Daerah. Bertindak sebagai narasumber adalah Ir. Abdul Rachman Saleh, M.Sc, pustakawan Perpustakaan Universitas IPB yang juga merupakan bagian dari tim penilai kenaikan pangkat pustakawan di Perpustakaan Nasional RI.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan yang dilakukan secara taping oleh Kepala Perpustakaan UPI, Ibu Dr. Riche Cinthya J., M.Si. Dalam sambutannya, Ibu Kepala berharap agar semua peserta workshop senantiasa dalam keadaan sehat walafiat dan mendapatkan pengetahuan yang bermanfaat dari workshop yang dijalankan. Bertindak sebagai moderator yaitu Bapak Hada Hidayat M., M.I.Kom, yang bertugas memandu kegiatan sekaligus tanya jawab dan diskusi yang berlangsung.
Beberapa poin yang perlu mendapat perhatian khusus dari workshop ini adalah bagaimana pembuatan bukti fisik harus mengikuti petunjuk teknis yang sudah ditentukan, tidak boleh mengada-ada. Selain itu, perlu dipastikan bahwa dalam beberapa hal seringkali terjadi kesalahfahaman antara juknis dengan pustakawan, terutama di bidang pengembangan profesi. Hal-hal ini yang banyak di bahas pada workshop dan menjadi bahan diskusi antara narasumber dengan pustakawan. Hal yang terpenting yang perlu dicatat dari workshop ini adalah bahwa Pustakawan jangan sampai bekerja for the sake of angka kredit, demi kenaikan pangkat. Sebaiknya dan idealnya, pustakawan bekerja berdasarkan kebutuhan pemustaka. Bila tidak ada kebutuhannya, jangan sampai terus menerus dilakukan. Dan yang barangkali agak sedikit kontroversial, ketika banyak pustakawan masih berfikir bahwa katalogisasi dan klasifikasi adalah mutlak pembeda pustakawan dari profesi lainnya, Pak Abdul Rachman justru berpendapat bahwa pustakawan jangan sampai terjebak dengan kegiatan itu, dan meninggalkan layanan-layanan lainnya yang lebih berguna bagi pemustaka.
Dengan panjangnya waktu diskusi, kegiatan ini berakhir satu jam lebih lama dari waktu yang dialokasikan. Semoga dengan demikian, seperti harapan Ibu Kepala, Pustakawan Perpustakaan UPI bisa mendapatkan manfaat maksimal dan outcome-nya, yang tentunya adalah kenaikan pangkat dan jabatan yang tepat waktu dan lancar tanpa kurang suatu apapun. Dan seperti harapan Perpustakaan UPI 2022, terus menjadi Perpustakaan yang Prestatif dan Unggul, PRUNG!